__temp__ __location__
`

Awal tahun 2025, dunia pendidikan Indonesia kembali mendapatkan kabar baik. Pasalnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru menjabat kurang dari 100 hari ini sudah memberikan gebrakan yang luar biasa. Hal ini ditandai oleh terbitnya Permendikdasmen Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Permendikdasmen tersebut secara rinci membahas terkait guru ASN yang dapat mengajar di sekolah swasta.

Pada Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 6 menjelaskan bahwa redistribusi adalah penunjukan Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ke Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Artinya, akan ada distribusi ulang guru ke sekolah swasta. Hal ini tentu memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria yang dimaksud yaitu untuk guru baik yang PNS maupun PPPK juga untuk sekolah.

Kriteria untuk guru PNS yaitu a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Kriteria untuk guru PPPK yaitu a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama; c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik; d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Selain guru, sekolah juga harus memiliki kriteria sebagai berikut a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah; b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun; c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian; d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia; e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan; f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Rizki Dickay Ramadhan]

Bang Dickay
Bang Dickay

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *