__temp__ __location__
`

Wacana libur sebulan untuk anak sekolah kini sirna. Pasalnya, di dalam Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa peserta didik tetap belajar di sekolah. Keputusan ini ditandatangani pada Senin, 20 Januari 2025. Isi surat edaran bersama tersebut sebagai berikut.

  1. Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat

  2. Tanggal 6—25 Maret 2025: Belajar di sekolah

  3. Tanggal 26—28 Maret dan 2-8 April 2025: Libur Bersama

  4. Tanggal 9 April 2025: Belajar di sekolah

Berdasarkan tanggal di atas tentu hal ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal yang membedakan terletak pada peran yang tertuang di dalam surat edaran bersama tersebut.

Peran pemerintah daerah: 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. 2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota: 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

Peran orang tua/wali: 1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. 2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

 

 

 

 

Bang Dickay
Bang Dickay

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *